Dewasa ini, produsen atau pelaku usaha tidak hanya mengenalkan produknya kepada masyarakat melalui nama atau mereknya saja. Bentuk atau konfigurasi 3 dimensi suatu kemasan yang diperkenalkan dan menjadi ciri khas produk juga dapat meningkatkan reputasi atau branding dari produk atau perusahaan itu sendiri.
Contohnya saja produk minuman probiotik asal Jepang, yaitu Yakult. Di Indonesia, Yakult diproduksi oleh PT Yakult Indonesia Persada, selaku anak perusahaan dan pemegang lisensi dari Yakult Honsha Co. Ltd. Perusahaan ini tidak hanya memperkenalkan Yakult melalui kualitas dan cita rasa produknya; kemasan Yakult yang sangat otentik dan tidak berubah dari berbagai zaman pun menjadi identitas visual tersendiri bagi produk tersebut yang berhasil meningkatkan reputasi branding di mata publik. Hal ini tentunya berdampak pula pada keuntungan ekonomi produsen Yakult tersebut. Kemasan Yakult sendiri telah terdaftar sebagai merek 3 dimensi dengan nomor IDM000377520.
Di Indonesia, terdapat dua payung hukum yang relevan untuk melindungi kemasan produk yang termasuk bentuk 3 dimensi, yakni perlindungan melalui Merek yang diatur dalam UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis), dan Desain Industri melalui UU No. 31/2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri). Namun, yang cukup disayangkan adalah kedua undang-undang tersebut tidak mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan bentuk 3 dimensi sehingga menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan tujuan perlindungan merek dan desain industri terhadap bentuk 3 dimensi. Perlindungan desain industri bertujuan untuk melindungi suatu desain baru yang dihasilkan melalui proses pemikiran dan sekaligus merupakan bentuk penghargaan bagi pendesain terhadap karyanya yang memiliki kesan estetis dan nilai ekonomi serta memiliki kebaruan (novelty). Sedangkan dalam perlindungan merek, tujuannya ialah untuk membedakan dan memberikan identitas suatu produk serta menunjukkan asal barang yang berkaitan dengan kualitas produk tersebut. Jadi, memang perlindungan merek sangat erat kaitannya dengan reputasi suatu produk yang bisa berdampak pada penentuan harga dan minat masyarakat terhadap produk itu.
Untuk jangka waktu perlindungan, pada desain industri berdasarkan Pasal 5 UU Desain Industri yakni 10 tahun dan tidak dapat dilakukan perpanjangan perlindungan karena syarat utama suatu bentuk dilindungi desain industri ialah harus ada unsur kebaruan (novelty), sehingga desain industri yang sudah melewati batas perlindungan dipandang “kolot, old fashioned atau out of date.” Sedangkan dalam perlindungan merek, berdasarkan Pasal 35 UU Merek dan Indikasi Geografis, jangka waktu perlindungannya adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang. Karena prinsip merek adalah identitas suatu produk, tidak diperlukan unsur kebaruan dalam sebuah merek. Tentu saja, dalam hal ini perlindungan merek terhadap kemasan suatu produk lebih memiliki keunggulan karena dapat memberikan jangka waktu perlindungan yang tak terbatas dibandingkan desain industri.
Referensi
Atiyatunnajah, Megawati, dkk. “Penyuluhan Hak Cipta dalam Mengoptimalkan Eksklusivitas Desain Kemasan Produk Pertanian di Sanggar Rojolele, Delanggu, Klaten.” Jurnal Pengabdian Seni (Vol. 6, No. 1, 2025).
Kusmawati, Herlin. “Perlindungan Desain Industri Terhadap Kemasan Produk Ekonomi Kreatif.” Kasasi: Journal of Law (Vol. 1, No. 1, 2024).
Lubis, M. Aulia Zikry, dkk. “Perlindungan Hukum Hak Desain Industri Terkait Dengan Kemasan Produk Jahe (Studi Putusan No. 583K/Pdt.SUS-HKI/2021).” Jurnal Media Akademik (Vol. 2, No. 2, 2024).
Nadeak, N.A. & Wauran, I. “Tumpang-Tindih Pengaturan Bentuk Tiga Dimensi Dalam Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum (Vol. 26, No. 1, 2019).
Siswoyo, Amelia Anggriany. “Intersection of 3-D Marks with Industrial Designs: The Context of 3-D Shape Protection.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum (Vol. 8, No. 3, 2024).

